Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) adalah organisasi nasional yang menghimpun lembaga-lembaga pers mahasiswa dari seluruh Indonesia. Sebagai wadah perjuangan dan pengorganisiran pers mahasiswa, PPMI memiliki kode etik yang menjadi pedoman moral dan profesional dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
Kode Etik ini berfungsi untuk menjaga integritas, independensi, serta tanggung jawab sosial pers mahasiswa dalam menyuarakan kebenaran, membela hak rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Seluruh anggota PPMI wajib menjunjung tinggi isi dari kode etik ini dalam setiap aktivitas kepenulisan, peliputan, dan penerbitan karya jurnalistik.
Kode Etik
- Pers mahasiswa mengutamakan idealisme.
- Mengutamakan netralitas, independensi, dan etika jurnalistik.
- Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
- Proaktif dalam usaha mencerdaskan bangsa.
- Dengan penuh tanggung jawab menghormati, memenuhi, dan menjunjung tinggi hak rakyat untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas.
- Menghindari pemberitaan diskriminasi yang berbau SARA.
- Wajib menghargai dan melindungi hak narasumber yang tidak mau disebut nama dan identitasnya.
- Menghargai 'off the record' terhadap korban kesusilaan dan/atau pelaku kejahatan/tindak pidana di bawah umur.
- Dengan jelas dan jujur menyebut sumber ketika menggunakan berita atau tulisan dari suatu penerbitan, repro gambar/ilustrasi, foto, dan/atau karya orang lain.
- Senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan harus objektif serta profesional dalam pemberitaan, menghindari penafsiran dan kesimpulan yang menyesatkan.
- Tidak boleh menerima segala macam bentuk suap, menyiarkan atau mempublikasikan informasi, serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi dan golongan.
- Wajib memperhatikan dan menindaklanjuti proses, hak jawab, somasi, gugatan, dan/atau keberatan-keberatan lain dari informasi yang dipublikasikan berupa pernyataan tertulis atau ralat.
Kode Etik ini berfungsi untuk menjaga integritas, independensi, serta tanggung jawab sosial pers mahasiswa dalam menyuarakan kebenaran, membela hak rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Seluruh anggota PPMI wajib menjunjung tinggi isi dari kode etik ini dalam setiap aktivitas kepenulisan, peliputan, dan penerbitan karyajurnalistik.